Kartu Identitas Anak (KIA)

Camat Anjatan memberikan KIA (Kartu Identitas Anak) kepada para pelajar

Kartu identitas anak (KIA) umumnya terbagi menjadi 2 yaitu:

Kartu identitas ini tentu tak berlaku selamanya, ketika sudah berumur 17 tahun mereka tetap harus menggantinya dengan KTP.

Persyaratannya sebagai berikut:

Bagi anak yang berusia di bawah 5 tahun tapi belum memiliki KIA, berikut syarat yang harus dipenuhi:

  • Fotokopi pernyataan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran asli
  • KK asli orang tua/wali
  • KTP asli kedua orang tuanya/wali

Bagi anak yang berusia 5 tahun sampai 17 tahun berikut persyaratannya:

  • Memberikan fotokopi akta kelahiran dan menunjukkan akta kelahiran asli
  • KK asli orang tua/wali
  • KTP asli kedua orang tuanya/wali ditambah pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 lembar

Scroll to Top