Kartu identitas anak (KIA) umumnya terbagi menjadi 2 yaitu:
- Kartu identitas anak (KIA) untuk anak yang berusia 0 – 5 tahun
- Kartu identitas anak (KIA) untuk anak yang berusia 5 – 17 tahun kurang satu hari
Kartu identitas ini tentu tak berlaku selamanya, ketika sudah berumur 17 tahun mereka tetap harus menggantinya dengan KTP.
Persyaratannya sebagai berikut:
Bagi anak yang berusia di bawah 5 tahun tapi belum memiliki KIA, berikut syarat yang harus dipenuhi:
- Fotokopi pernyataan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran asli
- KK asli orang tua/wali
- KTP asli kedua orang tuanya/wali
Bagi anak yang berusia 5 tahun sampai 17 tahun berikut persyaratannya:
- Memberikan fotokopi akta kelahiran dan menunjukkan akta kelahiran asli
- KK asli orang tua/wali
- KTP asli kedua orang tuanya/wali ditambah pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 lembar