Rawan Pelanggaran, Panwaslu Kecamatan Anjatan Fokus Awasi Rekruitmen KPPS

ANJATAN _ Memasuki tahapan kampanye Panwaslu Kecamatan Anjatan kembali menemukan pelanggaran. Bentuk pelanggaran terbanyak adalah pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang diluar zonasi.  Hal ini disampaikan saat oleh Mohamad Sidik Ketua Panwaslucam Anjatan saat Press Rilis di Sekertariat Panwaslucam Anjatan, Selasa (12/12/2023).

Dari data yang didapat sebanyak 151 temuan pelanggaran dalam bentuk APK terpasang di luar zonasi yang sudah ditentukan. Hal tersebut segera ditindaklanjuti dengan berkoordinasi dan membuat surat rekomendasi kepada pihak terkait agar mematuhi perundangan yang berlaku.

Menurut Mohamad Sidik selain itu Panwaslucam Anjatan juga melakukan fokus pengawasan pada rekruitmen KPPS.

“Potensi pelanggaran pada rekruitmen KPPS juga tinggi karena sering ditemukan pendaftar yang belum memenuhi persyaratan”. Ujarnya

“Tindakan yang kami lakukan adalah dengan memfokuskan pada pendaftaran KPPS yang ada di PPS masing-masing, PKD (Panwas Kelurahan Desa) ditugaskan lebih melekat dalam mengawasi pendaftaran tersebut. Jika ditemukan pelanggaran segera PKD memberikan peringatan kepada PPS”. Tambah Sidik

Pada kesempatan itu Mohamad Sidik menyampaikan Panwascam Anjatan juga sudah berkoordinasi dengan PPK Anjatan mengenai persiapan pengawasan distribusi logistik yang dalam waktu dekat akan segera di distribusikan. (Rio)

 

Scroll to Top