Satpol PP Pemerintah Kecamatan Anjatan Rutin Tertibkan Spanduk “Bandel”

Satuan polisi pamong praja Pemerintah Kecamatan Anjatan melaksanakan penertiban spanduk yang dinilai tidak pada tempatnya, Senin (29/08/2022).

KECAMATAN ANJATAN _ Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kecamatan Anjatan melakukan penertiban spanduk “bandel” melalui operasi rutin pada Senin (29/08/2022).

Peraturan Daerah sebagai produk hukum daerah memberikan kepastian hukum bagi Satpol PP untuk melaksanakan kewenangannya yaitu penegakan peraturan daerah serta menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum serta pelindungan masyarakat. Dalam penjabarannya masyarakat dilarang memasang spanduk atau reklame di lokasi yang tidak diiziinkan, melintang di atas jalan, dipaku di pohon.

Menurut MP Karsam bila spanduk yang ditertibkan  sudah memiliki izin, pihaknya akan mengundang pemilik spanduk dan reklame tersebut lalu diberikan pengertian untuk tidak sembarangan dalam melakukan pemasangan. Dengan begitu, diharapkan mereka bisa lebih memiliki kesadaran untuk tidak mengulanginya.

Karsam menyampaikan penertiban spanduk tersebut merupakan tupoksinya. Dia berharap warga masyarakat, jasa iklan, siapapun yang akan memasang spanduk agar tidak menempatkan gambar reklame pada tiang listrik, telepon dan pohon dengan dipaku dan mari bersama ciptakan Kecamatan Anjatan yang tertib, indah, dan nyaman. (Rio)

Scroll to Top