Pelayanan

Camat Anjatan, Drs. Uus Gercep Jemput Bola Perekaman Adminduk Untuk Lansia

ANJATAN_ Pemerintah Kecamatan Anjatan melaksanakan pelayanan jemput bola perekaman adminduk bagi Lansia Terlantar, Senin (22/04/2024) Hal ini dilakukan agar para Lansia mendapatkan program bantuan sosial dari pemerintah.   #IndramayuBERMARTABAT❤️ #AnjatanBersinar #Indramayupunyacerita #Kotamanggagedonggincu  

Camat Anjatan, Drs. Uus Gercep Jemput Bola Perekaman Adminduk Untuk Lansia Read More »

Terus Bersemangat Wujudkan Anak-Anak Kecamatan Anjatan Memperoleh KIA

KECAMATAN ANJATAN _ Camat Anjatan Rory Firmansyah bersama Ka. Disdukcapil Indramayu Mohammad Iskandar yang diwakili oleh Kasie Yanmas Pemerintah Kecamatan Anjatan H. Sunaryo membagikan Kartu Identitas Anak (KIA) kepada siswa siswi SDN 1 Cilandak Lor, Senin (22/08/2022). Menurut Camat Anjatan, sementara ini yang dibagikan baru sebanyak 105 kartu, total sudah lebih dari 2000 KIA yang

Terus Bersemangat Wujudkan Anak-Anak Kecamatan Anjatan Memperoleh KIA Read More »

Camat Anjatan Distribusikan Langsung KIA (Kartu Identitas Anak)

KECAMATAN ANJATAN – Senyum gembira tampak mengembang diwajah siswa siswi UPTD SDN 4 Anjatan Baru yang akan menerima Kartu Identitas Anak (KIA). Pemberian KIA gratis ini diberikan kepada para siswa secara langsung oleh Camat Anjatan Rory Firmansyah, S.STP., M.Si dengan didampingi Kasie Pelayanan Masyarakat Pemerintah Kecamatan Anjatan H. Sunaryo, SE dan Kepala Sekolah SDN 4

Camat Anjatan Distribusikan Langsung KIA (Kartu Identitas Anak) Read More »

Kartu Keluarga

PEMBUATAN KARTU KELUARGA (KK) 1. Pembuatan Kartu Keluarga (KK) Baru Syarat-syaratnya : A. Surat Nikah B. Kartu Keluarga (KK) Orang Tua C. Formulir Isian Biodata Penduduk Untuk WNI (PerKeluarga) atau disebut F-1.01  (dari Desa) D. Formulir Permohonan Kartu Keluarga (KK) Baru Warga Negara Indonesia atau disebut F-1.15  (dari Desa) E. Foto Copy Ijazah Terakhir 2.

Kartu Keluarga Read More »

KTP Elektronik

PEMBUATAN E-KTP (KTP ELEKTRONIK) 1. Persyaratan Pembuatan E-KTP yang Baru (Pemula) A. Formulir Permohonan Kartu Tanda Penduduk (KTP) WNI atau disebut F-1.21 (dari Desa) B. Kartu Keluarga Orang Tua C. Foto Copy Ijazah Terakhir D. Foto Copy Akte Kelahiran 2. Persyaratan Pembuatan Perpanjangan Masa Berlaku/ KTP yang belum E-KTP atau Hilang, Rusak, ganti Domisili dan

KTP Elektronik Read More »

Scroll to Top